PENGACARA KEBUMEN

Pengacara Kebumen, pengacara Perceraian kebumen, kantor Pengacara di Kebumen. Kami adalah kantor advokat/Pengacara – Mediator & Konsultan Hukum di Kebumen yang didirikan oleh ROJIKIN, SHI., MH. CM seorang Advokat/Pengacara – Mediator & Hukum yang telah Berpraktik sejak 2014 dan Berlisensi Resmi sebagaimana aturan Undang-Undang advokat. Pengacara Kebumen lahir dan didirikan dari niat dan tujuan untuk memberikan Jasa Hukum yang Baik dan Benar, sesuai dengan HUKUM dengan Berpedoman dengan Kode Etik Profesi.

Pengacara Kebumen memiliki Tim Pengaca yang professional yang didukung oleh Latarbelakang Pendidikan serta Jam terbang dalam praktik Advokat/Pengacara – Mediator & Konsultan Hukum sehingga kami selalu cekatan dalam memetakan, menganalisis dan menyusun berbagai langkah hukum dengan cermat dan terukur dengan maksimal baik secara  litigasi maupun non-litigasi.

PENGACARA KEBUMEN MEMBERIKAN JASA HUKUM

Jasa Hukum Yang kami Berikan adalah

Perkara Perkawinan seperti :

  • Perkara Dispensasi Kawin
  • Izin Poligami Pengangkatan Anak
  • Hak Asuh Anak

Perkara Perceraian seperti :

  • Perceraian Muslim & Non Muslim
  • Perceraian TKI
  • Perceraian PNS
  • Perceraian TNI-Polri & BUMN

Perkara Harta Bersama Seperti:

  • Sengketa Waris
  • Penetapan Ahli Waris
  • Pembagaian Harta Bersama
  • Gono-Gini
  • Perwalian

Perkara Pidana seperti:

  • Pendampingan dikepolisian
  • Kejaksaan dan Pengadilan Karena Terjerat Perkara Pencurian
  • Penggelapan
  • Perjudian
  • Korupsi.

Perkara Perdata sepeti :

  • Perbuatan Wanprestasi & Perbuatan melawan Hukum dalam Transaksi Sewa-Menyewa
  • hutang-Piutang
  • Jual-Beli
  • Sengketa Tanah
  • Permohonan Ganti Nama

Perkara Perusahaan & Perbankan seperti :

  • Legal Due Deligence
  • Nasehat Hukum (Legal  Advice)
  • Masalah  Kontrak/Dokumentasi Hukum (Legal Drafing)
  • Perlindungan Kepentingan Hukum (Legal Protection)
  • Merger & Akuisisi
  • Paten / Merek
  • Kepailitan
  • Perkara Ekonomi Syariah.

Perkara Tata Usaha Negara seperti :

  • Sengketa hasil pemilihan kepala desa
  • pemberhentian pegawai negeri sipil
  • pemberhentian pejabat daerah
  • pemberhentian perangkat  desa
  • pembatalan sertifikat tanah.

Perkara Hubungan Industrial/Ketenagakerjaan seperti :

  • Pemutusan Hubungan Kerja
  • Perselisihan Hak
  • Perselisihan kepentingan

Perkara Perizinan Seperti

  • Pendirian CV, Firma, PT dan Pengurusan NIB, NPWP dll.

PENGACARA KEBUMEN SELAIN BERPRAKTIK DI KEBUMEN JUGA MELAYANI PENANGAN PERKARA DI  WILAYAH HUKUM LAINYA SEPERTI :

Pengacara Purwokerto, Pengacara Cilacap, Pengacara Banyumas, Pengacara Banyumas, Pengacara Purworejo, Pengacara Magelang, Pengacara Mungkid, Pengacara Ungaran, Pengacara Semarang, Pengacara, Salatiga, Pengacara, Boyolali, Pengacara Klaten, Pengacara Solo, Pengacara Sukoharjo, Pengacara Surabaya, Pengacara Jogja/Yogyakarta, Pengacara Wates, Pengacara Sleman, Pengacara Bantul, Pengacara Gunung Kidul/Wonosari, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bandung, Jakarta, Jawa Timur, Surabaya, Sulawesi, Makasar, Kendari, Kalimantan, Banjarmasin, Balikpapan, Sumatera, Palembang, Bengkulu, Bandar Lampung, Pekan Baru, Batam, Bali, Lombok, Papua dan seluruh wilayah Indonesia.