Biaya Jasa Advokat/Pengacara-Mediator & Konsultan Hukum didalam aturan Hukum sebagaimana Pasal 21 ayat (2) Undang – undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo Pasal 4 Kode Etik Advokat Indonesia ( KEAI ). Tidak ada Standar Harga yang harus Di Patok oleh Seorang pengacara, Akan Tetapi Biaya Jasa Advokat/Pengacara-Mediator & Konsultan Hukum Disepakati secara Bersama-sama dengan mempertimbangkan Kemampuan Klien.
Adapun hal-hal yang mempengaruhi Besar Kecilnya Biaya/tarif Jasa Advokat/Pengacara-Mediator & Konsultan Hukum dimasyarakat didasarkan dari berbagai hal seperti :
- Latar Belakang Kemampuan Klien
- Tingkat Kerumitan Permasalahan
- Biaya-Biya lain Yang akan Timbul dari perkara Tersebut.