PENGACARA KEBUMEN MEMBERIKAN JASA HUKUM
Jasa Hukum Yang kami Berikan adalah
Perkara Perkawinan seperti :
- Perkara Dispensasi Kawin
- Izin Poligami Pengangkatan Anak
- Hak Asuh Anak
Perkara Perceraian seperti :
- Perceraian Muslim & Non Muslim
- Perceraian TKI
- Perceraian PNS
- Perceraian TNI-Polri & BUMN
Perkara Harta Bersama Seperti:
- Sengketa Waris
- Penetapan Ahli Waris
- Pembagaian Harta Bersama
- Gono-Gini
- Perwalian
Perkara Pidana seperti:
- Pendampingan dikepolisian
- Kejaksaan dan Pengadilan Karena Terjerat Perkara Pencurian
- Penggelapan
- Perjudian
- Korupsi.
Perkara Perdata sepeti :
- Perbuatan Wanprestasi & Perbuatan melawan Hukum dalam Transaksi Sewa-Menyewa
- hutang-Piutang
- Jual-Beli
- Sengketa Tanah
- Permohonan Ganti Nama
Perkara Perusahaan & Perbankan seperti :
- Legal Due Deligence
- Nasehat Hukum (Legal Advice)
- Masalah Kontrak/Dokumentasi Hukum (Legal Drafing)
- Perlindungan Kepentingan Hukum (Legal Protection)
- Merger & Akuisisi
- Paten / Merek
- Kepailitan
- Perkara Ekonomi Syariah.
Perkara Tata Usaha Negara seperti :
- Sengketa hasil pemilihan kepala desa
- pemberhentian pegawai negeri sipil
- pemberhentian pejabat daerah
- pemberhentian perangkat desa
- pembatalan sertifikat tanah.
Perkara Hubungan Industrial/Ketenagakerjaan seperti :
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Perselisihan Hak
- Perselisihan kepentingan
Perkara Perizinan Seperti
- Pendirian CV, Firma, PT dan Pengurusan NIB, NPWP dll.