JASA HUKUM

PENGACARA KEBUMEN MEMBERIKAN JASA HUKUM

Jasa Hukum Yang kami Berikan adalah

Perkara Perkawinan seperti :

  • Perkara Dispensasi Kawin
  • Izin Poligami Pengangkatan Anak
  • Hak Asuh Anak

Perkara Perceraian seperti :

  • Perceraian Muslim & Non Muslim
  • Perceraian TKI
  • Perceraian PNS
  • Perceraian TNI-Polri & BUMN

Perkara Harta Bersama Seperti:

  • Sengketa Waris
  • Penetapan Ahli Waris
  • Pembagaian Harta Bersama
  • Gono-Gini
  • Perwalian

Perkara Pidana seperti:

  • Pendampingan dikepolisian
  • Kejaksaan dan Pengadilan Karena Terjerat Perkara Pencurian
  • Penggelapan
  • Perjudian
  • Korupsi.

Perkara Perdata sepeti :

  • Perbuatan Wanprestasi & Perbuatan melawan Hukum dalam Transaksi Sewa-Menyewa
  • hutang-Piutang
  • Jual-Beli
  • Sengketa Tanah
  • Permohonan Ganti Nama

Perkara Perusahaan & Perbankan seperti :

  • Legal Due Deligence
  • Nasehat Hukum (Legal  Advice)
  • Masalah  Kontrak/Dokumentasi Hukum (Legal Drafing)
  • Perlindungan Kepentingan Hukum (Legal Protection)
  • Merger & Akuisisi
  • Paten / Merek
  • Kepailitan
  • Perkara Ekonomi Syariah.

Perkara Tata Usaha Negara seperti :

  • Sengketa hasil pemilihan kepala desa
  • pemberhentian pegawai negeri sipil
  • pemberhentian pejabat daerah
  • pemberhentian perangkat  desa
  • pembatalan sertifikat tanah.

Perkara Hubungan Industrial/Ketenagakerjaan seperti :

  • Pemutusan Hubungan Kerja
  • Perselisihan Hak
  • Perselisihan kepentingan

Perkara Perizinan Seperti

  • Pendirian CV, Firma, PT dan Pengurusan NIB, NPWP dll.